Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Asuransi ASPAN Dicabut, 7 Perusahaan Lain Dalam Pengawasan Khusus OJK

Setelah ASPAN, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Izin Asuransi ASPAN Dicabut, 7 Perusahaan Lain Dalam Pengawasan Khusus OJK
dok.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) karena gagal memenuhi aturan rasio solvabilitas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) dicabut izin usahanya, kini terdapat tujuh perusahaan asuransi lain dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus.

Baca juga: Profil BPR Indotama UKM Sulawesi yang Izinnya Dicabut OJK

Dari 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus pada akhir 2022 lalu, di tahun ini terdapat beberapa perusahaan asuransi yang telah dicabut izinnya.

"Selama tahun 2023, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya," ujar Ogi di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Sedangkan, lanjut Ogi, dua perusahaan kembali ke pengawasan normal. Lalu, terdapat tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 ini antara lain PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Suksesm dan PT ASPAN.

Baca juga: 30 Tahun Beroperasi, BPR Varia Perluas Pasar dan Fokus Transformasi Digital

"Dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya sudah mengajukan rencana penyehatan keuangannya. Sementara itu, 2 perusahaan masih dalam pengawasan khusus," terang Ogi.

BERITA REKOMENDASI

Ogi memastikan, OJK menggunakan kriteria yang tegas. Sehingga, perusahaan tersebut bisa diselamatkan atau tidak masih dalam pengawasan OJK.

OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha Asuransi ASPAN

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan alasan pihaknya mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) pada 1 Desember 2023.

"Karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ogi saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Ia menambahkan, hal tersebut disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setor modal oleh pemegang saham, pengendali, atau mengundang investor.


"Pencabutan izin usaha dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," terang Ogi.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Profil Perusahaan

PT Asuransi Purna Artanugraha atau disebut dengan Asuransi ASPAN, didirikan pada tanggal 10 Juni 1991.

Ijin Usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI melalui surat keputusan No.155/10/1.13/1992 pada tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.

Pada tahun 1997, perusahaan memperkuat struktur modal dengan meningkatkan modal di sektor perusahaan.

Kemudian di 2016, melakukan pengembangan pemasaran dengan peningkatan hasil pendapatan kantor cabang dan pengembangan segmen lainnya dalam kegiatan asuransi.

Dan pada rentang 2018-2019, perusahaan melakukan pengembangan sistem digital untuk asuransi, lalu melakukan penerapan sistem digital untuk produk ASPAN.

Mengutip website resmi, perusahaan ini dipimpin oleh Febri Wibawa Parsa Sihombing sebagai Direktur Utama. Dan Sudarsono sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan memiliki sejumlah jenis produk, seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi harta benda, asuransi rangka kapal, asuransi rekayasa, asuransi penyimpanan uang, hingga asuransi pengangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas