Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Tolak Usulan Soal Kenaikan Upah Berdasarkan Jenis Industri

ikat buruh menolak usulan Kementerian Ketenagakerjaan soal penghitungan upah di mana pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. 

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Tolak Usulan Soal Kenaikan Upah Berdasarkan Jenis Industri
Tribunnews/Jeprima
Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Serikat buruh menolak usulan Kementerian Ketenagakerjaan soal penghitungan upah di mana pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Serikat buruh menolak usulan Kementerian Ketenagakerjaan soal penghitungan upah di mana pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. 

Dalam usulan tersebut, industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. 

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyampaikan, serikat buruh menolak usulan tersebut.

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," ujar Kahar di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.

Hal lain yang juga didiskusikan adalah rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu.

Berita Rekomendasi


Misal, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK.

Baca juga: Buruh Akan Mogok Nasional 19-24 Desember Jika Gagal Capai Kesepakatan Upah Minimum Tahun 2025


"Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri," ujar Kahar.

Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

"Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," terang Kahar.

Baca juga: Menteri Hukum Sebut Upah Minimum akan Diatur Lewat Permenaker


Sedangkan berkenaan dengan rencana mogok nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, bahwa pemogokan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024, bergantung pada hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan. 

"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" ujar Said Iqbal.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas