Penurunan Kredit Restrukturisasi Covid-19 Beri Dampak Ke Loan at Risk, Berikut Datanya
Dian Ediana Rae menyampaikan, kredit restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2023 turun Rp 15,83 triliun dari bulan sebelumnya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit restrukturisasi Covid-19 mengalami penurunan menjadi Rp 301,16 triliun pada Oktober 2023. Sedangkan, pada September nilainya Rp 316,98 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, kredit restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2023 turun Rp 15,83 triliun dari bulan sebelumnya.
"Dengan jumlah nasabah 1,22 juta atau turun 100 ribu nasabah dari 1,32 juta nasabah pada September 2023," ujar Dian saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Kredit Perbankan Melaju 8,96 Persen, Tapi Pertumbuhan DPK Cenderung Menurun
Penurunan jumlah kredit restrukturisasi Covid-19, kata Dian, berdampak positif pada rasio Loan at Risk (LAR).
"Turun dari 12,07 persen pada September 2023 menjadi 11,81 persen pada Oktober 2023," terang Dian.
Kemudian, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 yang berasal dari industri dan daerah yang masih memerlukan tambahan periode restrukturisasi sampai 31 Maret 2024, mencapai 43,39 persen dari total kredit restrukturisasi, yakni sebesar Rp130,7 triliun.
"Sampai Oktober 2023, perbankan tercatat menyalurkan kredit senilai Rp6.902,98 triliun atau tumbuh 8,99 persen secara tahunan. Kualitas kredit tetap terjaga pada dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) bersih sebesar 0,77 persen sementara tingkat NPL gross sebesar 2,42 persen," tutur Dian.
Bank perlu mengembangkan strategi bisnis yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta menetapkan suku bunga kredit yang kompetitif. Bank hendaknya tetap melakukan asesmen resiko dan kelayakan debitur secara komprehensif, antara lain dengan mempertimbangkan prospek usaha debitur dan tidak hanya didasarkan pada kecukupan agunan.
Baca juga: Kredit Perbankan Melaju 8,96 Persen, Tapi Pertumbuhan DPK Cenderung Menurun
"Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko secara memadai, ini dapat memberikan tingkat resiko terukur dan terjaga," tambah Dian.