Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Profil Perusahaan Asuransi ASPAN yang Dicabut Izinnya oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) karena gagal memenuhi aturan rasio solvabilitas.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Profil Perusahaan Asuransi ASPAN yang Dicabut Izinnya oleh OJK
dok.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) karena gagal memenuhi aturan rasio solvabilitas. 

Berikut profil perusahaan asuransi ASPAN:

PT Asuransi Purna Artanugraha atau disebut dengan Asuransi ASPAN, didirikan pada tanggal 10 Juni 1991.

Ijin Usaha Asuransi ASPAN dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI melalui surat keputusan No.155/10/1.13/1992 pada tanggal 23 Mei 1992 dengan kegiatan usaha di bidang Asuransi Kerugian.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Akuntan Publiknya Kena Sanksi

Pada tahun 1997, perusahaan memperkuat struktur modal dengan meningkatkan modal di sektor perusahaan.

Kemudian di 2016, melakukan pengembangan pemasaran dengan peningkatan hasil pendapatan kantor cabang dan pengembangan segmen lainnya dalam kegiatan asuransi.

Dan pada rentang 2018-2019, perusahaan melakukan pengembangan sistem digital untuk asuransi, lalu melakukan penerapan sistem digital untuk produk ASPAN.

Mengutip website resmi, perusahaan ini dipimpin oleh Febri Wibawa Parsa Sihombing sebagai Direktur Utama. Dan Sudarsono sebagai Komisaris Utama.

BERITA REKOMENDASI

Perusahaan memiliki sejumlah jenis produk, seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi harta benda, asuransi rangka kapal, asuransi rekayasa, asuransi penyimpanan uang, hingga asuransi pengangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas