Cara Padankan NIK NPWP secara Online, Cek Validasi di djponline.pajak.go.id
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online di djponline.pajak.go.id. Pemadanan ini untuk memudahkan wajib pajak.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Batas waktu memadankan NIK dengan NPWP yang semula 31 Desember 2023 diperpanjang hingga pertengahan 2024, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Pemadanan NIK dan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Jika wajib pajak terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka ia akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Layanan perpajakan di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Cara memadankan NIK dan NPWP cukup mudah dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id, berikut ini langkah-langkahnya.
Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Ini Solusi jika Proses Gagal
1. Akses https://djponline.pajak.go.id/
2. Klik login
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP