Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi Upaya Pemprov Jabar Beri Perlindungan Kesehatan Bagi Masyarakat
Ghufron Mukti mengapresiasi atas komitmen yang ditunjukkan Pemprov Jawa Barat dalam upaya memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengapresiasi atas komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.
Menurutnya, upaya tersebut juga menjadi salah satu bentuk dukungan yang diberikan dalam penyelenggaraan Program JKN.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat. Dengan memiliki jiwa yang sehat, maka tingkat produktivitas akan semakin meningkat,” terang Ghufron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Barat pada Jumat (08/12/2023).
Per 1 Desember 2023, jumlah cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Jawa Barat telah mencapai 46.936.384 atau telah mencapai 95,13 persen dari total penduduk di Jawa Barat. Artinya, masih terdapat sejumlah masyarakat di Provinsi Jawa Barat yang belum terjamin dalam Program JKN.
Selain itu, saat ini di Provinsi Jawa Barat telah sukses menambah capaian Universal Health Coverage (UHC) di tingkat kabupaten/kota. Adapun wilayah yang baru saja berhasil mencapai predikat UHC yaitu Kota Majalengka, Kota Banjar dan Kota Depok.
Artinya, saat ini di wilayah Jawa Barat sudah ada 19 kabupaten/kota yang mencapai predikat UHC.
Baca juga: Semakin Dikenal Dunia, BPJS Kesehatan Ceritakan Program JKN ke Akademisi dan Pengajar Luar Negeri
“Kalau sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tahun 2024 sebanyak 98% masyarakat Indonesia telah terlindungi dalam Program JKN. Sekali lagi, saya mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar masyarakat sesegera mungkin mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sehingga mereka bisa sehat dan bisa produktif,” tambah Ghufron.
Dirinya juga mengatakan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya untuk memberikan pemahaman terkait Program JKN kepada peserta JKN. Salah satu upaya yang tengah dilakukan yaitu melalui Program Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi (PESIAR).
Peningkatan advokasi kepada masyarakat melalui para kader yang berada di tingkat desa ini diharapkan mampu menumbuhkan stigma positif terhadap Program JKN, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk menjadi peserta.
Apalagi dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, semakin dapat menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakatnya ke dalam Program JKN.
Harapannya, peran seluruh pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jawa Barat juga turut membantu mengedukasi kepada peserta untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta JKN.
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN
Bukan hanya itu, diharapkan juga pemerintah daerah bisa mendorong peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN-nya, sehingga apabila ditemukan status kepesertaannya tidak aktif, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, maka dapat langsung direkomendasikan kepada dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ini menjadi tugas kita bersama dan menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghadirkan pelayanan Program JKN yang mudah diakses oleh masyarakat. Diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk senantiasa mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat," tambah Ghufron.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengucapkan terima kasih atas upaya yang diberikan BPJS Kesehatan yang telah memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dirinya juga ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat yang berada di wilayah Jawa Barat dapat mengakses kebutuhan administrasi kepesertaan JKN, bukan hanya mendapatkan pelayanan kesehatan, namun juga kemudahan dalam melakukan pemindahan lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun bagi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Raden Vini Adiani Dewi mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dengan menganggarkan anggaran biaya sebesar 40 persen untuk membiayai iuran kepesertaan JKN segmen PBPU Pemda.
Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalisasi Layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi Petugas Pemilu 2024
Di samping itu, pihaknya juga melakukan cleansing data untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran. Hal ini juga dilakukan agar alokasi anggaran biaya yang diberikan dapat terserap dengan baik.
Untuk itu, pihaknya juga berharap agar BPJS Kesehatan dapat bersinergi dengan Pemprov Jawa Barat untuk bersama-sama memformulasikan upaya sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat hingga menyentuh wilayah kabupaten/kota.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia