Jadwal Kegiatan Operasional Bank Indonesia Jelang Libur Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Inilah jadwal kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) menjelang libur hari raya Natal dan tahun baru 2024.
Diketahui, BI telah menyesuaikan jadwal kegiatan operasional menjelang hari raya Natal dan tahun baru 2024.
Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2023, serta pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha.
Baca juga: Dorong Peningkatan Dana Murah, Bank Syariah Indonesia Perkuat Bisnis Payroll
Penyesuaian kegiatan operasional tersebut meliputi layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selanjutnya, operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).
Adapun jadwal kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024, sebagai berikut:
1. Kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI dalam rangka Tutup Buku Anggaran Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2023
a) Tanggal 19 - 28 Desember 2023 diperpanjang selama 1 jam.
b) Tanggal 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam.
Baca juga: Perangi Pencucian Uang, BI Dan Bank Sentral UEA Kerja Sama Sistem Keuangan Digital
Mulai tanggal 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku.
2. Layanan Kas
Penyetoran/penarikan untuk perbankan batas akhir tanggal 27 Desember 2023
Penukaran uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, batas akhir tanggal 14 Desember 2023.
Kemudian, Layanan Kas keliling batas akhir tanggal 13 Desember 2023.