Marak Koperasi Bermasalah, Kemenkop UKM Ingin Ada LPS Koperasi Agar Hak Para Anggota Terlindungi
LPS Koperasi untuk meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan perlunya ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, LPS Koperasi perlu dibentuk untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang dirugikan.
LPS Koperasi juga untuk meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Koperasi dan UMKM, Kemenkop UKM Jalin Kerja Sama dengan Kelompok Negara D-8
Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi.
Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.
Ia kemudian berkaca pada perbankan saat pandemi COVID-19. Saat itu ada bank yang bermasalah.
Jika ekosistem perbankan belum kuat, Zabadi mengatakan mereka bisa saja gagal bayar.
Namun, meski terjadi masalah, Zabadi bilang tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar.
Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Ada juga otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan kata lain, ekosistem di industri perbankan dinilai Zabadi sudah sangat kokoh.
Ia mengatakan, berbeda dengan koperasi yang saat ini koperasi belum punya ekosistem kuat.
"Di perbankan yang bisa memailitkan itu OJK/Kemenkeu. Ini tidak dipunyai oleh koperasi, di koperasi, anggota juga bisa memailitkan koperasi," ujar Zabadi.
Dia bilang, ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi kepentingannya.
Mereka perlu dilindungi dari praktik-praktik merugikan yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi.
LPS Koperasi Sebagai Langkah Konkret Pemerintah
Zabadi menilai, kehadiran LPS merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekositem koperasi yang kokoh.
Ia memandang penyiapan ekosistem ini sudah sangat mendesak untuk dilakukan.
Hal itu sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
"Ini sudah lebih dari 10 tahun sejak putusan MK. UU Perkoperasian yang baru harus segera hadir agar bisa mengakomodir perubahan zaman dan kondisi terkini," kata Zabadi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU Perkoperasian. DPR berjanji akan memprioritaskan RUU Perkoperasian setelah reses selesai," lanjutnya.