Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Divestasi Saham Vale Dinilai Mahal, Ini Kata Menteri Bahlil

Bahlil Lahadalia mengungkapkan, negosiasi terkait nilai valuasi saham Vale Indonesia masih dalam proses.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Divestasi Saham Vale Dinilai Mahal, Ini Kata Menteri Bahlil
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, negosiasi terkait nilai valuasi saham Vale Indonesia masih dalam proses.

Menurut Bahlil, harga 14 persen yang bakal diakusisi oleh Pemerintah Indonesia melalui Holding BUMN Tambang atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) dinilai masih terlalu mahal dan perlu ditekan.

Namun, dirinya tidak membeberkan secara detail angka yang dimaksud.

Baca juga: Pemerintah Segera Perpanjang IUPK Vale Usai Pelepasan 14 Persen Saham ke MIND ID

"Tapi kita tidak mau Vale juga memberikan nilai yang mahal dalam rangka divestasi itu," ungkap Bahlil dalam acara diskusi yang berlangsung di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin (11/12/2023).

"Jadi sekarang lagi terjadi negosiasi angka antara BUMN dan Vale," sambungnya.

Bahlil kembali mengatakan, diharapkan nantinya angka kesepakatan dapat semakin menciut, dan menguntungkan pihak Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

Adapun, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Baca juga: Bahlil Soal IKN: Sudah Diatur UU, Siapapun Pemimpin Negara Wajib Melaksanakan

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.


Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas