Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani

Melihat isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, isinya sama dengan regulasi dalam FCTC.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani
istimewa
Ilustrasi rokok SKT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai berupaya untuk mengatur standardisasi terhadap tembakau di Indonesia.

Selain akan merugikan petani tembakau, aturan yang mengacu kepada regulasi negara lain ini dinilai tidak cocok untuk diimplementasikan di Tanah Air.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, mengatakan di pasal tembakau dalam RPP Kesehatan terdapat standardisasi terhadap tembakau yang berkaca pada agenda asing, yakni Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Baca juga: Efek Domino RPP Kesehatan terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Sektor Terkait IHT

”Padahal, (standardisasi) belum tentu cocok dengan tembakau yang kita hasilkan,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi ‘RPP Kesehatan dan Perlindungan Petani Tembakau’ secara virtual, ditulis Kamis (14/12/2023).

Melihat isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, Wisnu mengungkapkan, isinya sama dengan regulasi dalam FCTC.

"Saya kira yang kemarin (PP 109/2012) sudah cukup. Kalau ada revisi (menjadi seperti pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) itu menjadi pembunuhan bagi petani tembakau di Indonesia,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, memaparkan, dari awal pihaknya telah mengawal mengenai rencana aturan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Petani Tembakau Bisa Kehilangan Pekerjaan Karena RPP Kesehatan? Simak Penjelasannya!

Berita Rekomendasi

“Ketika Kemenkes membuat RPP ini, draft aturannya jauh dari yang kami harapkan, baik itu untuk petani, produsen, maupun pekerja di pertembakauan. Yang namanya aturan itu harus mengikuti prinsip yang sesuai dengan kemaslahatan umat. Jadi, ada ketidakadilan disitu karena hanya mementingkan sisi kesehatan dan merugikan petani tembakau dan pekerja,” ujarnya.

Baca juga: GAPPRI: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Mengancam Keberlangsungan IHT

Sarmidi menekankan, pemerintah seharusnya mendengar aspirasi yang telah disampaikan oleh banyak pihak, termasuk dari para petani tembakau dan pekerja, yang akan dirugikan dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.

“Kita memang harus menyampaikan ke pemerintah (Kemenkes) bahwa aturan ini jangan disahkan atau (setidaknya) harus mendengarkan dahulu masukan dari masyarakat pertembakauan. Selama ini Kemenkes tidak mau mendegarkan petani tembakau. Di sini lah yang perlu kita dorong agar pemerintah (Kemenkes) mau mendengar apa yang terjadi di lapangan,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas