Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

156 Peserta Lolos SKD CPNS 2023 Kemenag, Ini Tahap Seleksi Berikutnya

Sebanyak 156 peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementeriaan Agama (Kemenag) lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 156 Peserta Lolos SKD CPNS 2023 Kemenag, Ini Tahap Seleksi Berikutnya
menpan.go.id
Ilustrasi face recognition untuk mencegah joki tes CPNS 

TRIBUNNEWS.COM -- Sebanyak 156 peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementeriaan Agama (Kemenag) lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Mereka akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, tahap SKB CPNS tahun ini digelar 19 Desember 2023.

"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," kata Nurudin dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," lanjutnya.

Baca juga: Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag dan Jadwal Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara

Menurutnya, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Minta Seluruh Faskes Waspadai Lonjakan Covid saat Nataru

Berita Rekomendasi

"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," ujarnya.

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:

A. Tata Tertib Peserta

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas