Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Perhatikan Keselamatan Bertransportasi Lewat Cara-cara Berikut
Djoko Setijowarno mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan bertransportasi. Utamanya, ketika berpergian saat libur natal dan tahun baru.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan bertransportasi. Utamanya, ketika berpergian saat libur natal dan tahun baru.
"Potensi kecelakaan di masa Natal dan Tahun Baru dengan lonjakan mobilitas pemudik menjadi tantangan besar dan berat dalam pencegahan," ujar Djoko saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
Menurut Djoko, prinsip pengembangan wisata adalah 3A, yaitu aksesibilitas, amenities atau fasilitas dan atraksi. Banyak kawasan wisata di Indonesia hanya mengandalkan A terakhir, yakni atraksi, dan suka lupa dengan aksesibilitas dan fasilitas. Kemudian, banyak juga kawasan wisata alam di Indonesia tidak bertahan lama.
Baca juga: Janji Capres: Anies Singgung Transportasi Umum, Ganjar Bahas Akses Pendidikan, Bagaimana Prabowo?
"Ada dua potensi yang tidak terpisahkan, kecelakaan karena wisata dan melewati pelintasan. Kendaraan tak layak, tetapi masih dipakai; tidak terampil, tetapi mengemudi; dan kurang waspada atau tidak patuh aturan akan meningkatkan risiko kecelakaan," tambah Djoko.
Masyarakat dinilai perlu mempertimbangkan musim hujan sehingga intensitas naik sebagai faktor lain yang memicu peningkatan potensi kemacetan dan kecelakaan. Akses menuju lokasi wisata yang rentan terkena banjir, longsor, ambles, licin, berliku, menanjak, dan menurun menjadi lebih berbahaya.
"Bagi masyarakat yang ingin berwisata menggunakan bus wisata, untuk selalu cek statusnya di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementeran Perhubungan," tutur Djoko.
Warga yang akan menggunakan bus wisata, meminta kepada pengusaha bus untuk menunjukkan surat kir kendaraan, kartu pengawas, surat ijin bus pariwisata yang masih berlaku.
Memastikan, bahwa pengemudi benar-benar memahami kondisi jalur yang akan ditempuh dan meminta dua pengemudi, meskipun perjalanan wisata hanya satu hari. Jangan tergiur tawaran tarif sewa bus yang murah, namun keselamatan tidak terjamin.
Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara.
Masih banyak pengusaha angkutan pariwisata yang tidak mau mengurus ijinnya, terutama pengusaha angkutan bus pariwisata yang menjual kendaraan kepada perusahaan angkutan lainnya.
Baca juga: Teknologi Bahan Bakar Hidrogen Visi Transportasi Masa Depan
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan masih ditemukenali banyaknya overtime pengemudi yang tidak dipantau oleh Perusahaan. Kurangnya keterampilan pengemudi bus untuk mengenal jalan yang akan dilalui, sehingga sering terjadi bus pariwisata melalui kelas jalan yang tidak sesuai dengan ukuran bus.
"Masih banyak perusahaan bus wisata belum melakukan risiko perjalanan (risk journey) terhadap pengemudi bus wisata. Kerap kejadian kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi belum memahami jalur yang akan dilewatinya," kata Djoko.
Bus pariwisata dapat dicek kondisi teknis kendaraan dan kemampuan pengemudinya. Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan harus melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan pada bus pariwisata. Jika ditemukan salah satu dari seluruh elemen tidak dipenuhi, lebih baik bus pariwisata tersebut tidak dijalankan.
Di sisi lain, pasal 90 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor paling lama 8 jam sehari.