Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RPP Kesehatan Bikin Resah Petani Tembakau: Kami Tidak Dilibatkan Penyusunan Draft

Selama penyusunan RPP Kesehatan ini petani sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui semua unsur

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in RPP Kesehatan Bikin Resah Petani Tembakau: Kami Tidak Dilibatkan Penyusunan Draft
TRIBUN JABAR/Zelphi
Iustrasi Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. APTI menyebut tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Kesehatan terkait pengendalian zat adiktif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan merupakan aturan turunan dari UU No. 17 tentang Kesehatan yang mengatur kontrol dan pengendalian produk tembakau.

Saat ini, beberapa pihak merasa proses penyusunan RPP Kesehatan belum mewakili semua unsur.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Kesehatan terkait pengendalian zat adiktif.

Baca juga: Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani

"Bagi petani, RPP kesehatan ini adalah awan gelap atau gelombang mematikan ekonomi pertembakauan. Dan, selama penyusunan RPP ini petani sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui semua unsur," kata Agus, Senin (18/12/2023).

Agus berharap pemerintah bersedia untuk membongkar ulang RPP Kesehatan dan memperhatikan nasib para petani.

Dirinya menyatakan petani mempunyai hak untuk terlibat dalam penyusunan RPP Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yahya Zaini sebelumnya telah memperingatkan Kementerian Kesehatan pentingnya partisipasi publik.

Bila partisipasi publik sangat minim, maka itu bisa menjadi syarat diperbolehkannya judicial review.

"Jadi, kalau meaningful (partisipasi) ini kurang, maka ini ada peluang bagi masyarakat untuk mengadukan ke Mahkamah Agung," kata Yahya Zaini pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkes.

Peluang Dibatalkan MA

Pakar Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menyatakan publik dapat menggugat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan kepada Mahkamah Agung bila memang terdapat aspek yang belum dipenuhi selama proses perancangan.

Gugatan ini dapat berujung pada pembatalan PP Kesehatan.

"Suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti PP, dapat dibatalkan atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Makna bertentangan ini, bisa meliputi aspek formil dan materiil peraturannya," kata Ali.

Dia menjelaskan dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.

Sementara, isi atau substansi peraturan berperan penting dalam konteks materiil.

Kedua aspek tersebut merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

Ali menjelaskan bahwa dalam konteks formil, keterlibatan masyarakat atau ketiadaan partisipasi publik dalam proses pembuatannya merupakan aspek yang perlu digarisbawahi.

Sementara, isi atau substansi peraturan juga berperan penting dalam aspek materiil.

Kedua aspek tersebut merupakan komponen utama yang harus dipertimbangkan dalam melakukan gugatan.

"Jika tidak dilakukan partisipasi dalam pembentukan PP tentang Kesehatan, maka PP tersebut masuk kategori peraturan yang tidak diproses melalui prosedur yang baik sehingga dapat diuji ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas