Kemendag Ingin Atur Tata Niaga Kratom Agar Harganya Tetap Menarik
Kementerian Perdagangan ingin mengatur tata niaga perdagangan kratom di Indonesia agar harga komoditi ini tetap menarik ke depannya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan ingin mengatur tata niaga perdagangan kratom di Indonesia agar harga komoditi ini tetap menarik ke depannya.
"Kalau Pak Menteri sih arahnya ingin mengendalikan (perdagangan kratom,, betul-betul tertata," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Ia mengatakan, pengendalian perdagangan kratom ini memiliki banyak tujuan. Selain untuk menjaga penggunaannya, bisa juga sebagai upaya mencegah agar harganya tidak jatuh.
Dia bilang, harga kratom di pasar perlu ditata agar kejadian merugikan yang terjadi pada komoditi porang tidak terjadi lagi.
"Kalau kita berikan sedikit pengendalian, mungkin harganya bisa tetap bagus, karena kalau kebuka semua, (orang-orang) berlomba akan pindah ke sana semua, biasanya harganya jatuh kalau terlalu banyak produksinya," kata Didi Sumedi.
Dia menekankan bahwa pengaturan terkait dengan kratom ini bukan hanya ada di pihak Kementerian Pedagangan karena komoditi kratom terkait langsung dengan aspek kesehatan.
"Jadi, Pak menteri itu maunya ya diaturlah, ada pengaturan. (Kalau) sebebas-bebasnya mungkin ada dampak buruknya terhadap komoditas itu sendiri," ujar Didi.
Adapun pembahasan soal penataan perdagangan kratom ini disebut Didi sudah beberapa kali dilakukan, tetapi belum ada keputusan final.
Baca juga: Perhatian, Ekspor Kratom Masih Dilarang, Begini Penjelasan Badan Karantina
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) mengeluhkan soal ketidakjelasan regulasi kratom di Indonesia yang berimbas pada kegiatan ekonomi petani dan penguasaha kratom terganggu.
Ketua Umum Pekrindo Yosef mengungkapkan, kratom sudah dibudidayakan dan dikomersialkan sejak 2005. Hingga saat ini aktivitas produksinya pun sudah meningkat dari 1 ton per bulan menjadi ribuan ton per bulan.
Namun dia menilai lantaran pembahasan regulasinya masih alot, aktivitas pelaku usaha kratom pun terganggu.
“Meskipun kegiatan produksi kratom sudah berjalan puluhan tahun tapi hingga saat ini regulasi kratom belum jelas sehingga masyarakat yang sudah terlanjur menggantungkan ekonominya di komoditas ini kecewa dan waswas akan kegiatan ekonominya," ujar Yosef dalam audiensi bersama dengan komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Hal ini karena ketidaksepahaman antara regulator dan masing-masing mempertahankan pendapatnya akan komoditas ini,” sambung dia.
Baca juga: Ekspor Kratom Indonesia Masih Hadapi Kendala Status, Sebagai Barang Psikotropika Atau Bukan