Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembayaran Gaji Karyawan BUMN Ini Dicicil, Apa Kata Erick Thohir?

PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, termasuk ke dalam industri pertahanan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pembayaran Gaji Karyawan BUMN Ini Dicicil, Apa Kata Erick Thohir?
Nitis Hawaroh
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) Erick Thohir. PTDI merupakan perusahaan yang bergerak di industri pesawat, termasuk ke dalam industri pertahanan. 

1. Referensi Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor: SE/024/ 030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

2. Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Karyawan, bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari Customer yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses, sehingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 sesuai referensi di atas, dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Karyawan.

3. Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat- lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023.

4. Kami atas nama Direksi dan Manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini dan kepada seluruh Karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.

5. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Pada tanggal Bandung 15 12.2023

DIREKSI PT DIRGANTARA INDONESIA DIREKTUR KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO DAN SDM, WILDAN ARIEF

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas