Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman RI: Pengawasan Kemenhub Terhadap Tarif Batas Atas Maskapai Masih Longgar

Pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap penerapan Tarif Batas Atas (TBA) oleh maskapai penerbangan masih longgar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ombudsman RI: Pengawasan Kemenhub Terhadap Tarif Batas Atas Maskapai Masih Longgar
Tribunnews.com/Ibriza
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menilai pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap penerapan Tarif Batas Atas (TBA) oleh maskapai penerbangan masih longgar.

Adapun penerapan TBA telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Lelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: Menhub Budi Karya Buka Suara Soal Tarif Batas Atas Pesawat yang Dikeluhkan Asosiasi Penerbangan

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut Kemenhub harus melakukan pengawasan atas harga tiket pesawat.

Terutama ketika mendekati high season seperti libur Idul Fitri dan Natal dan Tahun Baru.

"Bagaimanapun, Kementerian Perhubungan harus melindungi juga kepentingan publik," ujar Hery dalam konferensi pers "Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI 2023: Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Transportasi, Infrastruktur Jalan, dan Energi" di Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan, selain faktor regulasi, harga tiket pesawat juga berpengaruh dari konsekuensi harga BBM pesawat yang tiap daerah berbeda-berbeda.

"Hal itu mestinya bisa ditekan ke BBM satu harga dan juga ada efek pajak PPH dari penerbangan," ujar Hery.

Menurut dia, perihal TBA ini juga berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan, SKK Migas, Pertamina, dan pihak-pihak lain.

"Jadi tidak hanya dari kewenangan Kemenhub saja, mesti lintas K/L jika ingin harga tiket pesawat lebih terkontrol dan tidak memberatkan publik," kata Hery.

Baca juga: Respon Kemenhub Soal Usulan Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Sebagai informasi, Kemenhub pernah mengungkapkan setidaknya ada tiga maskapai penerbangan yang kedapatan melanggar penerapan tarif batas atas harga tiket pesawat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati enggan merinci nama ketiga maskapai penerbangan tersebut.

Ditemui usai acara Pembukaan Posko Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) Adita menegaskan, pelanggaran tarif batas atas haga tiket pesawat tersebut terjadi pada penerbangan ke Indonesia bagian Timur.

Pelanggaran ini terjadi sebelum periode mudik Natal dan Tahun Baru 2024.

"Sebelum Nataru malah sudah ada, di Nataru ini kita tiap Minggu melakukan pengawasan sementara saya harus lihat datanya lagi ya. Tapi memang sebelum Nataru pun sebenarnya sudah ada, khususnya di Indonesia Timur," jelas Adita.

Menurut Adita, jika dilihat secara presentase pelanggaran kenaikan tarif batas atas untuk harga tiket pesawat ini memang kecil.

Namun dia, memastikan jika ada yang melanggar tetap dilakukan penindakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas