Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

647 Perusahaan Investasi Ilegal dan Pinjol Tak Berizin Diblokir

Satgas juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 647 Perusahaan Investasi Ilegal dan Pinjol Tak Berizin Diblokir
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Satgas juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM -- Sebanyak 647 perusahaan investasi, pinjaman online dan pinjaman pribadi tak berizin diblokir dari kegiatan aplikasinya.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023) menyatakan, pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

a. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
c. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
d. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Keterangan Ketua AFPI

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Berita Rekomendasi

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.

Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas