Bantuan Cadangan Beras Pemerintah Tahap Dua Sudah Tersalurkan 99 Persen
Pada penyaluran CBP Tahap 1 Pos Indonesia mendapat alokasi 13.288.607 penerima dan saat ini sudah 100 persen tersalurkan.
Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk pemerintah menyalurkan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP). Setiap PBP berhak menerima beras 10 kilogram.
Pada penyaluran CBP Tahap 1 Pos Indonesia mendapat alokasi 13.288.607 penerima dan saat ini sudah 100 persen tersalurkan.
Sementara CBP Tahap 2, Pos Indonesia mendapat alokasi 8.556.991 penerima. Hingga saat ini, pendistribusian CBP Tahap 2 sudah mencapai 99 persen, dan dipastikan tuntas hingga akhir Desember 2023.
Baca juga: 5 Bansos yang Masih Disalurkan Tahun 2024, Ada PKH dan PIP Kemendikbud
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia Tonggo Marbun mengatakan pada penyaluran bantuan CBP, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Bulog menggandeng Pos Indonesia karena dinilai mampu menyalurkan bantuan tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Dengan ketersediaan cabang Kantorpos di lebih dari 4.800 lokasi se-Indonesia, Pos Indonesia mampu menyalurkan bantuan hingga ke wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal),” kata Tonggo Marbun.
Selain dukungan jaringan Kantorpos yang tersedia hingga pelosok, Pos Indonesia menerapkan strategi penyaluran dengan tiga metode, yaitu disalurkan di kantor pos, dibagikan di komunitas, dan diantarkan langsung ke rumah penerima (door to door) bagi warga yang sedang sakit, lansia, maupun disabilitas.
“Ketiga metode tersebut terbukti efektif karena mampu menjangkau semua pene- rima dan penyaluran dapat diselesaikan tepat waktu,” ucap Tonggo Marbun.
Pos Indonesia memaksimalkan penyaluran bantuan dengan memanfaatkan multimoda transportasi darat, laut, dan udara, serta melibatkan tenaga kerja lokal guna mempercepat penyaluran.
Petugas Pos juga mengoptimalkan jejaring pemerintahan daerah untuk berkoordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, maupun pihak keamanan pada level provinsi hingga level RT guna menjamin kelancaran dan keamanan selama proses penyaluran bantuan.