Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadi Pembayar Pajak Terbesar, Pertamina Hulu Rokan Setor ke Negara Rp 80,2 Triliun

Pertamina Hulu Rokan telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Pembayar Pajak Terbesar, Pertamina Hulu Rokan Setor ke Negara Rp 80,2 Triliun
Istimewa
PT Pertamina Hulu Rokan telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina telah menyetorkan pajak ke negara sebesar Rp80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan, sejak terbentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp80,2 triliun.

Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat,” kata Hendra dalam pernyataannya, dikutip Selasa (2/1/2023).

Baca juga: Penikmat Rokok Elektrik Wajib Bayar Pajak Mulai 1 Januari 2024

Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15.

Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

BERITA TERKAIT

Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp80,2 triliun.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina tidak saja memberikan pemasukan kepada negara melalui Deviden namun juga pajak negara.

Salah satunya disumbangkan oleh PHR sebagai wujud perusahaan taat pajak dan memberikan kontribusi bagi negara.

"Pertamina merupakan BUMN terbesar yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara terdiri dari pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus," ujar Fadjar.

Baca juga: Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, Wakil Presiden: Jangan Sampai Ada Ketidakpercayaan Pembayar Pajak

Sebagai informasi, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.

Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal.

PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).

WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi Pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas