Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Kementerian ESDM Catat Baru 31,5 Juta NIK Terdaftar

Pemerintah telah menetapkan bahwa membeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus mendaftarkan KTP terlebih dahulu.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Kementerian ESDM Catat Baru 31,5 Juta NIK Terdaftar
Warta Kota/YULIANTO
Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji nonsubsidi dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta. Pemerintah telah menetapkan bahwa membeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus mendaftarkan KTP terlebih dahulu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan bahwa membeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus mendaftarkan KTP terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg.

"Siapa yang berhak menggunakan LPG tertentu? Rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Soal Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, DPR Minta Pemerintah Turut Perketat Pengawasan Agen dan Pangkalan

Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat, baru 31,5 juta NIK yang terdaftar untuk bisa membeli gas melon tersebut.

Padahal, jumlah target penerima dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang digunakan mencapai 189 juta NIK.

Dalam kesempatan sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menjelaskan rincian dari angka 31,5 juta tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dia bilang, dari angka 31,5 juta itu, 24,4 juta sudah dipastikan masuk ke dalam data P3KE, sedangkan 7,1 jutanya masih di luar data tersebut.

"Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina terhadap data yang 7,1 juta NIK," kata Mustika.

"Sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," lanjutnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan bahwa pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.

Baca juga: Mulai Hari Ini Pembelian LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, YLKI Pesimistis Pelaksanaan Bakal Mulus

Aturan ini berlaku per 1 Januari 2024.


Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas