Pengusaha Masih Kebingungan Pahami Aturan Baru PPh Pasal 21
Direktorat Jenderal Pajak diminta segera mensosialisasikan aturan tarif efektif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pekerja.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diminta segera mensosialisasikan aturan tarif efektif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pekerja.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi berpendapat, aturan tersebut akan membingungkan bagi orang awam dan terkesan ribet.
Apalagi, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 ini terbilang cepat.
Padahal, harusnya aturan baru tersebut bisa disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pekerja.
"Kalau dilihat dari aturannya untuk orang awam tentu masih membingungkan dan terkesan agak ribet. Perhitungan pajak kepada masyarakat dan perusahaan tentu berbeda, di mana kepada pekerja haruslah dibuat sesederhana mungkin dan mudah dipahami," ujar Diana dikutip Kontan, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, para pekerja membutuhkan pemahaman agar pemotongan PPh Pasal 21 bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan prasangka negatif. Untuk itu, DJP Kemenkeu harus gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja.
Di sisi lain, Diana juga menilai aturan baru tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mendongkrak pendapatan negara dengan menghimpun dana dari pajak pendapatan masyarakat.
"Banyak masyarakat mempertanyakan kesiapan DJP sendiri dimana pemasukan dari pajak akan meningkat tajam. Apakah personel di DJP dan Kemenkeu sudah siap mengantisipasi terjadinya kebocoran dana pajak yang pastinya akan semakin besar diperoleh?," tanya Dewi.
Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengakui, dirinya masih kurang memahami terkait aturan tarif efektif rata-rata (TER) dalam kebijakan ini. Namun yang jelas, aturan tersebut akan berpengaruh kepada cash flow wajib pajak.
Baca juga: Rumus Hitung Pajak Penghasilan PPh 2024, Lengkap Beserta Contoh Perhitungannya
"Yang pasti akan berpengaruh ke cash flow si wajib pajak, karena ada perbedaan antara Januari-November dengan Desember," katanya.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menilai, aturan tarif efektif PPh 21 ini pada dasarnya tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh
Untuk itu, tidak ada perubahan tarif PPh, namun hanya cara perhitungannya PPh Masanya saja yang memakai mekanisme tarif efekti rata-rata.
"Harusnya menjadi lebih mudah dan simpel. Jangan lupa sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak," ujar Siddhi.
Laporan reporter Dendi Siswanto | Sumber: Kontan