Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indofarma Rombak Dewan Direksi, Yeliandriani Jadi Direktur Utama

PT Indofarma Tbk (INAF) merombak susunan pengurus perseroan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Jakarta hari ini.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Indofarma Rombak Dewan Direksi, Yeliandriani Jadi Direktur Utama
handout
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indofarma Tbk di Jakarta, Kamis (11/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indofarma Tbk (INAF) merombak susunan pengurus perseroan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Direktur Utama Agus Heru Darjono, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Sumber Daya Manusia Ariesta Krisnawan.

Kemudian, Direktur Produksi & Supply Chain Jejen Nugraha, dan memberhentikan dengan hormat sebagai tindak lanjut pengunduran diri Direktur Sales dan Marketing Kamelia Faisal, serta Komisaris Independen Achmad Ghufron Sirodj.

Kemudian, RUPSLB mengangkat Yeliandriani sebagai Direktur Utama, dan Andi Prazos sebagai Direktur Operasional.

Dengan adanya perubahan pengurus perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi:

Dewan Komisaris

Berita Rekomendasi

1. Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro
2. Komisaris : Didi Agus Mintadi
3. Komisaris Independen : Teddy Wibisana

Direksi

1. Direktur Utama : Yeliandriani
2. Direktur Operasional : Andi Prazos

Baca juga: Ubah Strategi, Indofarma Targetkan Pendapatan Rp 1,86 Triliun Sepanjang 2023

Pemegang saham juga telah memutuskan penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan untuk menjamin kewajiban kepada krediturnya.

Baca juga: Incar Pasar Global, PYFA Akuisisi Perusahaan Farmasi Australia

Hal ini dilakukan sehubungan dengan rencana penataan keuangan Perseroan dan memberikan kewenangan kepada direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas