Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APINDO Minta Industri Dilibatkan Dalam Pembahasan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Sutrisno Iwan, meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan pasal tembakau

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in APINDO Minta Industri Dilibatkan Dalam Pembahasan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
TRIBUN JABAR/Zelphi
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Meskipun warga disini menyebutnya tembakau sayur, tembakau dari daerah ini tetap ada pasar pembelinya. Biasanya petani tembakau daerah ini juga mendatangkan tembakau dari daerah Majalengka untuk diolah hingga siap dipasarkan. Mereka mendatangkan tembakau dari Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka sebagai sentra tembakau istimewa. Memasuki musim penghujan mereka butuh waktu lebih lama dalam proses pengeringan yang hanya mengandalkan cahaya matahari. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwan, meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.

Hal ini karena industri tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta multiplier effect di sektor lain, termasuk para pedagang UMKM.

“Industri tembakau mempunyai multiplier effect yang luas. Oleh karena itu, larangan (bagi produk tembakau) yang cukup keras pada saat ini akan menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku di industri tembakau maupun industri terkait, seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno melalui keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

Sutrisno menambahkan bahwa APINDO telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendengarkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut mengingat potensi dampaknya bagi perekonomian dan tenaga kerja.

“Jadi, jangan memaksakan kalau tidak bisa dikeluarkan (pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan) secara baik,” katanya.

Hal senada disampaikan pedagang sembako yang menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Rencana tersebut dinilai menyulitkan dan menghambat usaha mencari nafkah para pedagang sembako.

“Aturan tersebut menyulitkan. Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak,” kata Aas, pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Aas melanjutkan sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli rokok secara eceran.

Maka, Aas sangat keberatan apabila rokok dilarang secara eceran karena dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.

Baca juga: Soroti Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Komisi XI DPR: Aspek Lain Harus Dipertimbangkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas