Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bappebti Tangani Aduan Nasabah Pialang Berjangka Secara Berjenjang

Sejumlah nasabah menuntut Bappebti lebih tegas memberikan sanksi ke perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bappebti Tangani Aduan Nasabah Pialang Berjangka Secara Berjenjang
dok. Kompas
Ilustrasi Ombudsman RI - Sejumlah korban pialang berjangka melakukan audiensi di Ombudsman RI. Mereka menuntut Bappebti lebih tegas memberikan sanksi ke perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berjanji menindaklanjuti aduan nasabah korban perusahaan pialang berjangka komoditi seperti hasil temuan Ombudsman RI.

Plt Kepala Bappebti Kasan bilang, Bappebti tidak diam demi melindungi nasabah. Dia mengatakan, aduan nasabah yang masuk ditangani dan diselesaikan secara berjenjang.

Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

"Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” kata Kasan dikutip dari keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

Terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka.

Baca juga: Bappebti Keberatan Tudingan Ombudsman RI, Lamban Tangani Aduan Masyarakat

"Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI," ujar Kasan.

Dikutip dari ombudsman.go.id, sejumlah korban pialang berjangka melakukan audiensi di Ombudsman RI.

Mereka menuntut Bappebti untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatikamenyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.

Baca juga: Ombudsman Minta Bappebti Jatuhkan Sanksi Tegas ke Pialang Curang

"Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif," kata Yeka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas