Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pajak Hiburan Bakal Naik Minimal Jadi 40 Persen, DPR: Terlalu Berat untuk Pengusaha

Jika terlalu kaku menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha terkait, maka dikhawatirkan roda ekonomi pariwisata makin lesu.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pajak Hiburan Bakal Naik Minimal Jadi 40 Persen, DPR: Terlalu Berat untuk Pengusaha
net
ILustrasi pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi X DPR RI turut menyoroti kebijakan pemerintah mengenai tarif pajak hiburan, yang akan naik menjadi di kisaran 40-75 persen usai disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mempertanyakan kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Kebijakan ini menciptakan kondisi yang dilematis bagi para pengusaha pariwisata bidang hiburan," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Jika terlalu kaku menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha terkait, maka dikhawatirkan roda ekonomi pariwisata di Indonesia akan semakin lesu.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Diprotes Lantaran Naiknya Ketinggian, Menteri Sandi Tawarkan Dialog

 "Negara berusaha menaikan pemasukan lewat pajak namun tentu ini terlalu berat untuk pengusaha dengan (kenaikan) angka segitu," tutur Nuroji.

Ia menambahkan, Pemerintah harus bijak dalam memprioritaskan pengambilan keputusan. Nuroji menyoroti judicial review atau uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, soal aturan pajak hiburan.

Berita Rekomendasi

Ia mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut saling berkoordinasi untuk memastikan kenaikan pajak tersebut tidak memberatkan para pengusaha pariwisata bidang hiburan. Jika tidak ada koordinasi, menurutnya, negara akan mematikan industri pariwisata beserta para pelaku yang terlibat.

"Komisi X DPR akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak pemerintah agar kenaikan pajak hiburan tidak signifikan naik," kata Nuroji.

Sebab, lanjut dia, saat ini semua sektor bisa dibilang sedang lesu-lesunya termasuk dunia hiburan. Pajak memang diperlukan untuk pemasukan negara tapi tetap peneritan aturan harus bijak.

"Pemerintah perlu melibatkan para pengusaha mengenai kenaikan pajak ini supaya tidak memberatkan," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Mengenai itu, Sandiaga menyampaikan, masih menunggu keputusan uji materi (judicial review) oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Permohonan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 ini telah diajukan oleh 22 orang pemohon," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam tayangan video, dikutip Selasa (16/1/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas