Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diprotes Pengusaha dan Pengacara Kondang, Pajak Karaoke dan Spa Kemungkinan Akan Direvisi

Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diprotes Pengusaha dan Pengacara Kondang, Pajak Karaoke dan Spa Kemungkinan Akan Direvisi
The Weekend Edition
Ilustrasi karaoke. Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.

Diketahui, penetapan tarif pajak hiburan untuk batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Baca juga: DPR Sarankan Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Hiburan 40-70 Persen

Namun, pelaku usaha mengajukan uji materi terkait PBJT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.

"Kan ini Undang-Undang sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya. Nanti tinggal nunggu keputusan di MK, kalau memang ada keputusan untuk mereview ya seperti biasa," ungkap Susiwijono dalam acara peresmian Indonesia Energy Transition Implementation Joint Office di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

BERITA REKOMENDASI

Ia melanjutkan, alasan Pemerintah menaikkan besaran pajak karena perputaran nilai ekonomi di sektor tersebut cukup besar.

Menurut Susiwijono, kontribusi industri hiburan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup besar. Namun, dirinya tak mampu membeberkan persentasenya secara lebih detail.

"Ini kan di dalam komponen PDB kita sektor hiburan juga cukup tinggi ke PDB, berbagai sektor yang disebut PBJT, itu yang jasa tertentu itu share-nya ke PDB juga cukup tinggi, harus kita jaga semuanya,"

"Kemarin mengingatkan di dalam implementasinya sudah ada beberapa keluar Peraturan Daerah. Namun demikian di dalam pelaksanaan nanti mempertimbangkan semua aspek. Dan saya kira temen-temen kemenkeu sudah jelaskan kalau terkait dengan undang-undangnya sendiri ya," pungkasnya.

Baca juga: Jenis-jenis Kegiatan Yang Dikenai Pajak 40-75 Persen dan Yang Tidak, Berikut Daftarnya

Dikritik Hotman Paris

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan pajak hiburan yang tembus 75 persen, dan dirinya menyebut hal ini merupakan ancaman.


Sebagai pengacara terkenal di kalangan selebritis, Hotman Paris tak menjalankan profesinya sebagai pengacara semata, Hotman Paris juga melakoni sebagai profesi sebagai presenter.

Tak hanya itu Hotman Paris punya berbagai bisnis yang menjamur dimana-mana, terutama bisnis hiburan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas