Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis
Tujuan Terkait

Unit Pendidikan Vokasi Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal bagi Industri Kecil

Melalui pelatihan yang dilaksanakan, tentu akan memberikan dampak yang baik untuk membantu kegiatan pelaku usaha terus berkembang.

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Unit Pendidikan Vokasi Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal bagi Industri Kecil
HO
Kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, hingga konsultasi dalam memperoleh sertifikasi halal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendorong para pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk memiliki sertifikasi halal.

Hal itu menjadi kesepakatan bersama yang diusung antara unit pendidikan vokasi milik Kementerian Perindustrian.

Politeknik APP Jakarta dengan Darya-Varia. Kolaborasi ini telah berjalan dua tahun dengan beragam aktivitas terkait pemerolehan sertifikasi halal di Jakarta dan wilayah lainnya.

“Kami bersama dengan Darya-Varia bertekad untuk melakukan percepatan dalam pemerolehan sertifikasi halal. Upaya ini merupakan langkah yang baik bagi peningkatan daya saing industri kita, sehingga perlu untuk terus dilakukan pada tahun-tahun yang akan datang,” kata Direktur Politeknik APP Jakarta, Amrin Rapi di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Indonesia Adopsi Inovasi Swiss Dalam Keberlanjutan Pendidikan Vokasi

Amrin menyampaikan, beberapa agenda yang telah berjalan di antaranya adalah bimbingan teknis yang dihadiri secara tatap muka oleh 30 pengusaha UMKM di Kabupaten Bogor, pelatihan pembuatan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk 30 pengusaha secara daring, dan sosialisasi pemerolehan sertifikasi halal di wilayah Jakarta secara daring.

“Para pengusaha perserta pemerolehan sertifikasi halal ini kebanyakan merupakan pengusaha makanan dan minuman. Di samping itu juga sudah dilakukan pelatihan penyelia halal untuk para pengusaha yang lolos seleksi,” ungkapnya.

Agenda tersebut telah berjalan sejak disepakatinya kolaborasi bersama pada bulan Mei hingga November 2023.

BERITA TERKAIT

Amrin menegaskan, dengan dukungan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, Politeknik APP Jakarta telah memiliki sumber daya manusia kompeten dalam membantu para pengusaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh sertifikasi halal. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain dalam bentuk bimbingan teknis, pelatihan, hingga konsultasi.

“Apresiasi terhadap agenda tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Bapak Masrokhan saat menghadiri acara wisuda kelulusan mahasiswa dan mahasiswi APP Jakarta, beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Legal & Corporate Affairs Division Head, Corporate Secretary Darya-Varia, Widya Olivia Tobing juga mengapresiasi adanya kolaborasi Politeknik APP Jakarta dan Darya-Varia terkait pemberian sertifikasi halal.

“Melalui pelatihan yang dilaksanakan, tentu akan memberikan dampak yang baik untuk membantu kegiatan pelaku usaha terus berkembang,” ujarnya.

Apalagi, menurut Widya, potensi Indonesia menjadi pusat industri halal sangat besar karena mayoritas penduduknya beragama muslim.

“Tapi kita harus menghadapi tantangan untuk mengedukasi masyarakat soal potensi pertumbuhan ekonomi tersebut. Program-program yang sudah ada perlu dilakukan secara berkesinambungan demi memperkuat ekosistem halal nasional,” tandasnya.

Ke depan, agenda kolaborasi dalam percepatan pemerolehan sertifikasi halal ini bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahun, mengingat amanat untuk pemerolehan sertifikasi halal semakin lama semakin tinggi. “Bukan hanya makanan dan minuman saja, melainkan bisa juga merambah ke bidang produksi lainnya sesuai dengan tahapan percepatan pemerolehan sertfikasi halal yang dicanangkan oleh pemerintah,” pungkas Widya.

Sertifikasi halal merupakan suatu kegiatan atau proses yang dilakukan untuk memenuhi atau mencapai standar tertentu. Tujuan akhir dari sertifikasi halal ini, yaitu adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Hal ini sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan disempurnakan melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas