9 Bank Terancam Pencabutan Subsidi Bunga KUR Jika Masih Nekat Salahi Aturan
Dari sembilan perbankan itu, di antaranya ada bank milik negara atau Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengungkap ada 9 perbankan yang masih tidak patuh mengikuti peraturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan, 9 perbankan ini menyalahi peraturan dengan masih mengenakan agunan untuk peminjam KUR di bawah Rp 100 juta.
Dari sembilan perbankan itu, di antaranya ada bank milik negara atau Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Baca juga: Usaha Berkembang dan Raih Cuan Melimpah Berkat Pegadaian KUR Syariah, Tepat Caranya, Berkah Hasilnya
"Jadi untuk himbaranya 3, BPD nya sekitar 5 dan lembaga keuangannya 1," ujar Yulius dalam konferensi pers di kantor KemenkopUKM, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Untuk para perbankan yang masih melanggar peraturan penyaluran KUR, Yulius mengatakan ada sanksi yang menanti mereka, yaitu subsidi bunga KUR dari pemerintah akan dicabut.
"Dalam KUR ini kan masyarakat minjam suku bunganya enam persen. Nah, suku bunga di pasar 18 persen, dikurangi 6, berarti 12 persen itu kita subsidi pemerintah," kata Yulius.
"Sanksinya dari Permenko (Peraturan Menteri Perekonomian) itu bagi bank yang melakukan itu (pelanggaran) akan kita cabut subsidinya. 10-12 persen itu dicabut (subsidinya)," lanjutnya.
Daftar perbankan bandel ini, kata Yulius, sudah disampaikan ke Komite Kebijakan dan pengawas KUR.
"Itu (daftar perbankan bandel) kita sampaikan ke Komite Kebijakan yang dipimpin Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," ujar Yulius.
Sebelumnya, dikutip dari Kontan, dampak temuan adanya pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah membuat 12 bank dikabarkan telah mendapat surat teguran dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Hanya saja, siapa saja 12 bank tersebut masih menjadi teka-teki.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius masih enggan menyebutkan siapa saja bank-bank yang sudah mendapat surat teguran tersebut.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KUR BRI 2024, Bisa Pinjam Hingga 500 Juta, Bunga Rendah 0,5 Persen Per Tahun
Ia cuma memastikan ada beberapa bank BUMN atau Himbara yang masuk dalam 12 bank tersebut.
“Ada dari unsur bank Himbara dan ada juga dari unsur BPD,” ujarnya, Selasa (16/1).
Ia bilang teguran tersebut bertujuan agar bank-bank ini dalam penyaluran KUR ke depannya bisa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Harapannya, salah satu program pemerintah dengan alokasi mencapai Rp 300 triliun ini bisa tepat sasaran.
Yulius juga menyampaikan pengenaan sanksi juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Di mana, tidak ada sanksi yang berupa pemotongan alokasi KUR di tahun ini.
“Kalau alokasi plafon tahun 2024 itu yang menentukan komite kebijakan,” ujarnya.