Cara Cetak Tabungan Emas di Pegadaian Lengkap dengan Biayanya
Pegadaian telah membuka layanan bagi masyarakat untuk mencetak tabungan dalam bentuk uang tunai menjadi emas fisik atau sebaliknya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mencetak tabungan emas beserta biayanya di Pegadaian.
Menabung emas merupakan salah satu investasi yang dianggap menguntungkan.
Pasalnya emas cenderung naik nilainya dan harganya tidak jatuh saat akan dijual kembali.
Selain itu ada beberapa keuntungan lain dari menabung emas, seperti risikonya yang tidak terlalu besar, mudah dicairkan, cara menjual yang mudah hingga keamananmnya yang terjamin.
Pegadaian kini telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mencetak tabungan emas menjadi uang tunai maupun emas fisik.
Cara Cetak Tabungan Emas
Cetak tabungan emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan offline.
1. Cetak tabungan emas menjadi uang tunai secara online melalui aplikasi Pegadaian
- Download aplikasi Pegadaian Digital
- Upgrade akun ke versi premium untuk jual emas
- Gunakan kode OTP melalui SMS yang dikirim
- Uang pencairan emas akan masuk ke rekening tabungan nasabah
Baca juga: Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Beserta Produk yang Digadaikan
Namun, jika Anda ingin mencetak tabungan emas menjadi emas fisik, segera kunjungi outlet Pegadaian terdekat.
2. Cetak tabungan emas menjadi emas fisik langsung di kantor Pegadaian:
- Kunjungi Pegadaian terdekat
- Sampaikan ke petugas jika Anda ingin mencetak tabungan emas
- Isi formulir pencetakkan emas fisik
- Petugas akan menyampaikan berat emas yang dapat anda pilih beserta biayanya.
Biaya Cetak Emas
Berikut biaya cetak tabungan emas menjadi emas fisik berdasarkan beratnya:
- 1 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp 85.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp 40.000.
- 2 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp 86.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp 66.000.
- 5 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp 127.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp 83.000.
- 10 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp 177.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp 111.000.
- 25 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp 245.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp 178.000.
- 50 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp 516.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp 301.000.
- 100 Gram: Biaya pencetakan emas melalui PT Antam adalah sebesar Rp 632.000, sedangkan melalui PT UBS adalah sebesar Rp 507.000.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)