Hotman Paris Bilang, Presiden Marah Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen
Menurut Hotman, Jokowi mengaku tidak dilapori secara detil soal besaran kenaikan pajak tersebut dan kemudian menggelar rapat kabinet Jumat kemarin.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea menyatakan, PresidenJokowi marah pajak hiburan naik 40 persen mulai tahun 2024 ini.
Menurut Hotman, Jokowi mengaku tidak dilapori secara detil soal besaran kenaikan pajak tersebut dan kemudian menggelar rapat kabinet pada Jumat (19/1/2024) kemarin.
"Pak Jokowi sendiri presiden, tidak dilaporan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut dan beliau marah, ini informasi bukan saya dapat dari Menko Ekuin ya, itu informasi yang saya dapat minggu lalu. Dan sejak itu lah saya gencar terus membuat video-video," jelas Hotman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
Dikatakan Hotman, usai Presiden Jokowi mengadakan rapat kabinet hasilnya disepakati bahwa pemerintah daerah (Pemda) boleh menerapkan tarif pajak yang lama.
"Akhirnya Jumat, Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di pasal 101 UU itu secara jabatan Pemda berhak," jelasnya.
Selain itu, Hotman mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Pak Jokowi sudah memerintahkan Mendagri menerbitkan surat edaran dan sudah terbit juga edarannya, yang hari ini juga isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada 40 persen, dia berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi," ucap dia.
Baca juga: Pengusaha Spa Tak Setuju Pajak Hiburan Naik 40-70 Persen di 2024
Untuk itu, Hotman berharap seluruh Pemda agar menerapkan tarif yang lama sesuai dengan SE Mendagri terkait dengan Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tersebut.
"Jadi sekali lagi kepada semua Pemda, kami mengimbau bahwa presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut, dan dengan SE Mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama," ungkapnya.
Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.
Baca juga: Menteri Sandiaga: Pasal Atur Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen Bisa Ditunda
Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.
Sedangkan, tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.