Konsumsi LPG Subsidi 3 Kg Naik 2,9 Juta Metrik Ton, Pengaturan Distribusi Jadi Langkah Tepat
Serapan ini lebih sedikit di atas kouta elpiji subsidi yang dipatok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu 8,05 juta MT.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Mempertimbangkan kesiapan data, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi memperbolehkan konsumen yang belum terdata melakukan transaksi pembelian elpiji 3 Kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Bahkan Kementerian ESDM mengusulkan agar pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," papar Mustika.
Ia mengakui model pendataan sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi. Sehingga pendataan itu tidak sampai ke level pengecer.
Terlebih kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar. Hal ini yang memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.
"Misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," tuturnya.
Dari sisi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook juga menjadi tantangan.
Kondisi ini mendorong pemerintah memperpanjang tenggat waktu pendataan hingga akhir Mei 2024.
"Kita lihat nanti progresnya seperti apa. Kita akan evaluasi. Intinya, jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan," pungkas Mustika.