Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotman Paris Sebut Ada Pejabat Negara Bikin Jokowi Marah, Sembunyikan Informasi Pajak Hiburan

Dalam setiap pembuatan undang-undang, pastinya ada pejabat dari pemerintahan atau kementerian terkait yang terlibat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hotman Paris Sebut Ada Pejabat Negara Bikin Jokowi Marah, Sembunyikan Informasi Pajak Hiburan
Kolase tribunnews
Hotman Paris tegaskan bahwa rencana soal kenaikan pajak hiburang bukan perintah dari Presiden Jokowi. 

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyatakan pihaknya tengah mengajukan judicial review ketentuan pajak hiburan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan tersebut dibatalkan.

Proses judicial review membutuhkan waktu yang cukup panjang

Untik itu Hariyadi mengatakan, Menko Luhut akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

Pada Pasal 101 UU HKPD menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

"Kami memohonkan kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja," ujarnya.

GIPI bersama pengusaha industri hiburan sebelumnya mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas hal yang sama.

Pemerintah pun sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

BERITA REKOMENDASI

Sektor pariwisata akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas