ITB Tawarkan Skema Pinjol untuk Bayar UKT, OJK Pastikan Tak Ada Peraturan yang Dilanggar
OJK memastikan tak ada peraturan yang dilanggar dalam penggunaan layanan pinjol Danacita), untuk pembayaran UKT ITB
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tak ada peraturan yang dilanggar dalam penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), PT Inclusive Finance Group (Danacita), untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, berdasarkan penelitian pihaknya, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Baca juga: ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, DPR Nilai Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang
OJK sebelumnya juga telah memanggil pihak Danacita untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan ini.
Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Menurut keterangan Danacita kepada OJK, mereka telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Ia menyebut, Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali.
Baca juga: Viral Pembayaran UKT di ITB Gunakan Skema Pinjol, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan dan OJK
Danacita menyebut mereka juga telah melakukan kerja sama dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Aman mengatakan, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.
Selain itu, Danacita diminta lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
"Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," ujar Aman.
Sebelumya, sebuah akun X (dahulu Twitter) ITBfess menyoroti pamflet berisi informasi terkait pembayaran biaya kuliah bulanan di ITB yang bisa dicicil.