OJK Panggil Danacita Soal Skema Pinjol Uang Kuliah Tunggal ke Mahasiswa ITB
Oelah memanggil perusahaan fintech lending Danacita terkait dengan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal yang mreka kenakan ke mahasiswa ITB.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan telah memanggil perusahaan Fintech peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) terkait dengan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mereka berlakukan ke mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman," kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu," sambungnya.
Mahendra menyatakan bahwa PT Danacita sendiri memang sudah terdaftar sebagai selah satu perusahaan P2P lending dan memiliki izin dari OJK.
Terkait dengan program pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa itu, lanjut Mahendra, memang sudah ada skema kerja sama tersebut bahkan ada di beberapa universitas lain.
"Ini memang ada program kerjasama antara perusahaan ini dengan Universitas lain terkait dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari OJK. Setahu kami bahwa perusahaan ini melakukan kerjasama serupa di beberapa Universitas lain," jelas dia.
Baca juga: Daftar 85 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Jalin Kerja Sama dengan Pinjol Danacita
Meski begitu, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pengawalan terhadap PT Danacita, dia juga meminta perusahaan agar bisa transparan dalam menyalurkan pembiayaan.
"Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen," terangnya.