Polemik UKT ITB, Danacita Tolak Disebut sebagai Pinjol
Danacita buka suara usai namanya terseret dalam polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Danacita buka suara usai namanya terseret dalam polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) menggunakan pinjaman online (pinjol).
Dalam hal ini, Danacita selaku Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.
Lewat penandatanganan nota kesepahaman pada 10 Agustus 2023, Danacita mengklaim pihaknya sebagai salah satu alternatif bagi mahasiswa ITB yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Baca juga: OJK Panggil Danacita Soal Skema Pinjol Uang Kuliah Tunggal ke Mahasiswa ITB
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo pun menolak pihaknya disebut sebagai pinjol.
"Danacita bukan merupakan 'pinjol' atau pinjaman online," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Menurut Alfonsus, istilah pinjol sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” katanya.
Alfonsus mengatakan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab atau responsible lending.
Alfonsus menyebut Danacita menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).
"Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang," ujarnya.
Kemudian, ia menyebut Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara LPBBTI yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Respons OJK