Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal di Aceh, Mentan Minta Izinnya Dicabut

Amran pun meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas para oknum tersebut.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal di Aceh, Mentan Minta Izinnya Dicabut
HO
Ilustrasi: Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam lawatannya ke Aceh, mengungkap telah menemukan distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Amran pun meminta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas para oknum tersebut.

Khusus untuk PIHC, Amran meminta para distributor dan pengecer itu dicabut izinnya.

Baca juga: Polisi Temukan 7,5 Kuintal Pupuk Bersubsidi di Gudang Milik Warga Situbondo

"Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan petani dan uang negara. Saya minta cabut izinnya," katanya dalam acara di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

"Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," tutur Amran.

Penemuan Amran, ada pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Ia mencontohkan, harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, itu adalah tindakan pidana kriminal. Amran pun menekankan agar izin usaha pengecer itu dicabut dan bila perlu dipidanakan.

"Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara," ujar Amran.

Dalam kesempatan sama, Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri menyatakan akan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk tersebut.

Saat ini, kata dia, pengecer pupuk itu sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

Baca juga: Proyek Food Estate Mangkrak, Dana Rp 108,8 Triliun Seharusnya untuk Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," kata Hermawan.


Ia menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani.

Dia bilang, jika ada ada distributor dan pengecer nakal yang ditemukan, pihaknya akan langsung mencabut izin usahanya dan dipidanakan.

"Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab," ujar Hermawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas