Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Viral, Pencari Kerja Harus Punya BI Checking yang 'Baik', Ini Penjelasan dan Cara Cek BI Checking

BI Checking merupakan layanan informasi kredit dan diakses ketika seorang nasabah bank hendak mengajukan peminjaman kredit.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Viral, Pencari Kerja Harus Punya BI Checking yang 'Baik', Ini Penjelasan dan Cara Cek BI Checking
Freepik
llustrasi - BI Checking. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral informasi yang beredar di media sosial, pelamar kerja tidak lolos seleksi penerimaan karena tidak lolos BI Checking.

Informasi tersebut menjadi perbincangam netizen di platform media sosial X.

"Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking," tulis seorang netizen dan diviralkan akun Sosmed Keras.

Apa sebenarnya BI Checking dan bagaimana melihatnya?

BI Checking merupakan layanan informasi kredit oleh perbankan atau lembaga keuangan dan diakses ketika seorang nasabah bank akan mengajukan permohonan kredit.

Nasabah bank dapat melakukan permohonan mengakses BI Checking di laman https://idebku.ojk.go.id/.

BERITA REKOMENDASI

BI Checking kini berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Setiap BI Checking dari nasabah akan mendapatkan skor. Skor ini menentukan lancar atau tidaknya dalam penulasan kredit sebelumnya.

Hal ini akan mempengaruhi pihak bank atau lembaga keuangan dalam memberikan kredit.

Untuk skor 1 dapat dikatakan Kredit Lancar, skor 2 adalah Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, skor 3 Kredit Tidak Lancar, dan skor 4 Kredit Diragukan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online dan Offline Terbaru 2023, Ini Dokumen yang Disiapkan

Untuk melihat SLIK caranya adalah, pertama, akses laman permohonan SLIK https://idebku.ojk.go.id/


Kedua, klik menu 'Pendaftaran' pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. Ketiga, isi seluruh kolom pada halaman tersebut, lalu klik 'Selanjutnya'

Keempat, unggah dokumen persyaratan untuk kategori Debitur perseorangan, Debitur yang telah meninggal dunia, atau Debitur badan usaha.

Baca juga: Syarat agar Lolos BI Checking untuk Ambil Kredit di Bank atau Lembaga Keuangan

Kelima, unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.

Keenam, Checklist pernyataan kebenaran data dan klik 'Ajukan Permohonan'. Ketujuh, setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas