Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beras Premium dan Gula Terjadi Kelangkaan, KPPU Ingatkan Pengusaha Tak Sembarang Naikkan Harga

Komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58 persen menjadi Rp 16.900/kg.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Beras Premium dan Gula Terjadi Kelangkaan, KPPU Ingatkan Pengusaha Tak Sembarang Naikkan Harga
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Pedagang beras eceran di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (11/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kelangkaan pada dua komoditas pangan, yakni gula konsumsi dan beras.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menemukan hal tersebut dalam sidaknya bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati di Pasar Tradisional Cihapit Bandung dan Griya Pahlawan Bandung.

Adapun sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadhan.

Baca juga: Pak Jokowi! Harga Beras Sudah Naik dari Rp8.000 Jadi Rp17.000 per Liter dan Kini Menjadi Langka

Di pasar Cihapit, untuk varian gula premium, pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg.

Sementara itu, stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok.

Dua hal tersebut pun menjadi sorotan Fanshurullah. Ia menekankan jangan sampai ada pasokan yang ditahan.

BERITA TERKAIT

"Jangan sampai ada penahanan pasokan, sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).

Fanshurullah juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

"Jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya," ujarnya.

Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran.

Harga Komoditas di Pasar Cihapit Naik

Dalam sidak ini, ditemukan pula adanya gejolak harga gula konsumsi dan beras, serta kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting.

Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58 persen menjadi Rp 16.900/kg.

Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas