Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dongkrak Transaksi, Kemenperin Akan Gelar Business Matching P3DN Awal Maret 2024

Kegiatan ini akan langsung mempertemukan para produsen dengan para pengguna anggaran, baik kementerian/lembaga

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dongkrak Transaksi, Kemenperin Akan Gelar Business Matching P3DN Awal Maret 2024
Lita Febriani/Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan kembali menggelar gelaran Business Matching 2024 pada awal Maret 2024 untuk mendongkrak belanja pemerintah ke industri melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Kegiatan ini akan langsung mempertemukan para produsen dengan para pengguna anggaran, baik kementerian/lembaga, BUMN hingga pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Asmindo Minta Pemerintah Perhatikan Pelaku UKM Mebel dan Kerajinan Nasional

Selama tiga tahun berturut-turut, Kemenperin konsisten menjadi pionir dalam pelaksanaan business matching untuk mendorong naiknya komitmen penggunaan produk dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan pada tahun 2024 pelaksanaan business matching akan bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek dengan konsep one stop event.

"Akan ada lima kegiatan mulai dari Temu Bisnis hingga Pojok Konsultasi yang bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh para peserta yang hadir. Dalam kegiatan ini juga akan diberikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri," tutur Agus usai membuka acara Kick Off Business Matching P3DN di Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Selain itu, ada pula Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024, untuk memberikan apresiasi kepada dua pihak yang memiliki peran besar dalam keberhasilan Program P3DN, yakni dari sisi pengguna dan produsen produk dalam negeri.

BERITA REKOMENDASI

Pada sisi pengguna produk dalam negeri, penghargaan akan diberikan kepada instansi pemerintah dan badan usaha yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Sedangkan dari sisi produsen, penghargaan akan diberikan kepada produsen dalam negeri yang tidak hanya melakukan pendalaman struktur industri, namun juga mampu memberikan produk yang berkualitas sesuai harapan konsumen.

"Proses penentuan penerima penghargaannya sendiri dapat kami lakukan karena adanya kolaborasi dan interkoneksi data dengan berbagai kementerian dan lembaga," jelas Menperin.

Baca juga: Kemenkop UKM Singgung Dua Poin Indikasi Pelanggaran Tiktok Shop, Apa Saja?

Dalam hal ini, Kemenperin didukung sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, BPKP dan juga LKPP.

Selain itu, terdapat tim penilai yang dibentuk dengan mempertimbangkan keterwakilan dari setiap instansi untuk menjaga keberimbangannya.


Ke depannya, Menperin juga berharap adanya interkoneksi data terkait perencanaan dan realisasi belanja produk dalam negeri agar dapat terus berkembang jauh lebih baik sesuai amanat Inpres No. 2 Tahun 2022.

"Dengan cara ini, penilaian penghargaan penggunaan produk dalam negeri ke depannya juga akan jauh lebih mudah," ungkapnya.

Sebagai tambahan, Presiden Joko Widodo menargetkan 95 persen anggaran pengadaan K/L untuk dibelanjakan produk dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas