Erick Thohir Laporkan 2 Dapen BUMN yang Terindikasi Korupsi ke Kejaksaan Agung
Penyerahan dokumen ini pasca audit laporan yang telah selesai direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, telah melaporkan 2 lembaga pengelola dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun pelaporan yang dilakukan Erick terkait adanya indikasi praktik korupsi.
Keseluruhan berkas terkait hal tersebut, lanjut Erick, telah diberikan Kejagung pada pekan lalu.
Baca juga: Sepi Aktivitas Usai Penangkapan Bos Smelter, Empat dari Lima Smelter Disebut Tidak Beroperasi
Penyerahan dokumen ini pasca audit laporan yang telah selesai direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"(Dana pensiun) yang 2 udah dikasih, lagi dipelajari lagi," ungkap Erick di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Terkait detailnya, Erick enggan menjelaskan secara gamblang. Lantaran, yang berhak menjelaskan persoalan tersebut yakni Kejagung.
"Nanti aja, 2 minggu lagi (konferensi pers), saya mau ngurus dulu sama pihak Kejaksaan," papar Erick.
"Dan mereka minta seperti apa, baru kita (umumkan) dan mereka mau minta seperti apa, ya saya harus jaga kepercayaan," pungkasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut adanya potensi kerugian negara dari dugaan kesalahan pengelolaan dana pensiunan di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Nilainya digadang-gadang menembus angka ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Mayoritas Dana Pensiun yang Sedang Bermasalah Berstatus BUMN
Ia mengungkapkan, 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan pelat merah masuk dalam kategori tidak sehat.
Atas temuan itu, Erick meminta bantuan dan mendorong BPKP untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Lebih jauh, Erick pun juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.
"Saya tidak segan untuk memenjarakan siapapun yang mempermainkan nasib para pensiunan BUMN," ungkap Erick.
"Saya kecewa, saya sedih. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.