Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Erick Thohir Laporkan 2 Dapen BUMN yang Terindikasi Korupsi ke Kejaksaan Agung

Penyerahan dokumen ini pasca audit laporan yang telah selesai direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Erick Thohir Laporkan 2 Dapen BUMN yang Terindikasi Korupsi ke Kejaksaan Agung
handout
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) membahas dana pensiun BUMN yang bermasalah, di Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, telah melaporkan 2 lembaga pengelola dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun pelaporan yang dilakukan Erick terkait adanya indikasi praktik korupsi.

Keseluruhan berkas terkait hal tersebut, lanjut Erick, telah diberikan Kejagung pada pekan lalu.

Baca juga: Sepi Aktivitas Usai Penangkapan Bos Smelter, Empat dari Lima Smelter Disebut Tidak Beroperasi

Penyerahan dokumen ini pasca audit laporan yang telah selesai direviu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"(Dana pensiun) yang 2 udah dikasih, lagi dipelajari lagi," ungkap Erick di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Terkait detailnya, Erick enggan menjelaskan secara gamblang. Lantaran, yang berhak menjelaskan persoalan tersebut yakni Kejagung.

Berita Rekomendasi

"Nanti aja, 2 minggu lagi (konferensi pers), saya mau ngurus dulu sama pihak Kejaksaan," papar Erick.

"Dan mereka minta seperti apa, baru kita (umumkan) dan mereka mau minta seperti apa, ya saya harus jaga kepercayaan," pungkasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut adanya potensi kerugian negara dari dugaan kesalahan pengelolaan dana pensiunan di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Nilainya digadang-gadang menembus angka ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Mayoritas Dana Pensiun yang Sedang Bermasalah Berstatus BUMN

Ia mengungkapkan, 70 persen dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan pelat merah masuk dalam kategori tidak sehat.

Atas temuan itu, Erick meminta bantuan dan mendorong BPKP untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.

Lebih jauh, Erick pun juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.

"Saya tidak segan untuk memenjarakan siapapun yang mempermainkan nasib para pensiunan BUMN," ungkap Erick.

"Saya kecewa, saya sedih. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas