Kenaikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp60 Juta Per Hektare Perlu Diikuti Kemudahan Pembiayaan
Pemerintah telah menaikkan dana dukungan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi Rp 60 juta per hektare bagi petani kelapa sawit.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan dana dukungan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi Rp 60 juta per hektare bagi petani kelapa sawit.
Agar berhasil, program ini harus didukung dan diikuti dengan kemudahan akses pembiayaan bagi petani kelapa sawit dari dana BPDPKS.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Indonesia pun menyampaikan program PSR yang telah berjalan selama ini, diharapkan mampu menjadikan petani kelapa sawit di Indonesia menjadi lebih baik.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin mengatakan, keberadaan petani swadaya selama ini selalu terpinggirkan, sehingga program PSR dapat memberikan rasa keadilan bagi petani kelapa sawit di Indonesia.
"Terutama penggunaan dana sawit yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini, penggunaannya tidak adil bagi petani," papar Sabarudin ditulis Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, penggunaan dana sawit BPDPKS masih jauh panggang dari api, lantaran dana sawit belum mampu menghadirkan keadilan bagi petani kelapa sawit.
Contohnya, dukungan dana sawit BPDPKS bagi PSR hanya sebesar Rp 30 juta per hektare. Hal ini Dirasakan para petani kelapa sawit masih sangat kurang.
“Dana sawit BPDPKS bagi PSR petani swadaya sawit sangat kurang, lantaran berdasarkan praktek lapangan, kebutuhan replanting kebun sawit petani berkisar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per hektare,” ujar Sabarudin.
"Kebutuhan dukungan pendanaan dari dana sawit yang dihimpun BPDPKS, dirasakan petani sawit masih jauh dari mencukupi, sehingga dibutuhkan kebijakan pemerintah guna meningkatkan dukungan dana sawit BPDPKS menjadi Rp 60 juta per hektare," sambungnya.
Baca juga: Sukses Peremajaan Sawit Standar PTPN V Akan Dijadikan Program Nasional
Kebutuhan dukungan dana sawit BPDPKS menjadi Rp 60 juta per hektare, kata Sabarudin, dapat membantu petani menyiapkan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya menjadi lebih baik.
Selain itu mencegah petani sawit skala kecil dijerat oleh utang, karena dengan petani sawit yang sudah berumur 50 tahun.
Baca juga: Realisasi Program Peremajaan Sawit Masih Rendah, Cuma 278,2 Ribu Hektare
"Jika masih dibebankan oleh utang untuk menambah kekurangan alokasi dana dari BPDP-KS untuk peremajaan sawit akan menyulitkan petani kecil tersebut," ujarnya.