HIPMI Otomotif: Pembebasan Pajak Impor Memungkinkan Harga Kendaraan Listrik Terjangkau
Harga kendaraan listrik semakin terjangkau di pasaran dan akan berdampak positif pada percepatan transisi dari mobil bensin ke mobil listrik.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Otomotif (BPP HIPMI Otomotif), Hasstriansyah menyambut baik kebijakan pemerintah perihal pembebasan pajak impor yang memungkinkan harga kendaraan listrik terjangkau.
Pemerintah dalam kebijakannya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak impor yang memungkinkan kendaraan listrik (EV) dapat dibangun di Indonesia.
"Hal ini mendorong target Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perindustrian dalam peningkatan realisasi investasi dan pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Yansah itu.
Baca juga: HIPMI Sambut Baik Aturan Impor Mobil Listrik CBU Bebas Pajak
Berbagai kebijakan Pro EV akan membuat pabrikan pabrikan besar seperti BYD, Wuling, Hyundai, VinFast akan berkompetisi menurunkan harga jualnya kepada masyarakat.
Hal ini tentu membuat harga kendaraan listrik semakin terjangkau di pasaran dan akan berdampak positif pada percepatan transisi dari mobil bensin ke mobil listrik.
HIPMI Otomotif pun optimistis saat ekosistem dan infrastruktur hilirisasi industri kendaraan listrik ini sudah berjalan lengkap, Indonesia nantinya bisa bersaing sebagai produsen mobil listrik nasional.
"Dengan kemenangan pasangan terpilih Prabowo-Gibran maka Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat industri mobil listrik dunia," lanjut Yansah, hal itu merujuk pada salah satu program utama yaitu melanjutkan hiliriasi industri yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, yakni meningkatkan pendapatan negara dari nikel.
"Ini menjadi cara peningkatan pendapatan negara dari yang sebelumnya menjual nikel mentah menjadi produk bernilai tambah 300 kali lipat melalui produksi baterai dan kendaraan listrik," jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia