Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Ditunjuk Jadi Komisaris BNI, Berikut Profil Singkatnya

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui perubahan susunan perusahaan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Ditunjuk Jadi Komisaris BNI, Berikut Profil Singkatnya
ISTIMEWA
Foto Gedung BNI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui perubahan susunan perusahaan.

Di antaranya melakukan pemberhentian dengan hormat Susyanto sebagai komisaris.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyampaikan, dalam RUPST tersebut menyetujui pengangkatan Mohamad Yusuf Permana sebagai komisaris.

Baca juga: Berkonsep Green Building, BNI Bangun Perkantoran BUMN di PIK 2

"RUPS Tahunan menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Susyanto selaku komisaris BNI dan juga menyetujui mengangkat Bapak Yusuf Permana sebagai komisaris," ujar Royke di saat konferensi pers, Senin (4/3/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun Yusuf Permana merupakan Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden.

"Beliau saat ini menjabat sebagai Kepala Protokol Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," tutur Royke.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Mohamad Yusuf Permana merupakan Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden sejak 2021 saat dipercaya langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Yusuf merupakan birokrat karir di lingkup Sekretariat Presiden. Pendidikan terakhir Yusuf adalah Sarjana Ekonomi di Universitas Gunadarma.

Lahir di Jakarta, 24 September 1975, Yusuf, mengawali karir sebagai Staf Biro Protokol Sekretariat Presiden pada tahun 2002.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas