Bos PLN Sebut Bakal Ada Penambahan Pembangkit Listrik Sebesar 80 GigaWatt Hingga 2040
Hal ini diungkapkan Pria yang akrab disapa Darmo itu, saat membeberkan isi draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) terbaru.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, total kapasitas pembangkit di Indonesia ke depannya bakal bertambah menjadi 80 GigaWatt (GW).
Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Darmo itu, saat membeberkan isi draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) terbaru.
Diketahui, RUKN merupakan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh Pemerintah yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pengamat: PLN Jadi Garda Terdepan Pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen
"RUKN dan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) sekarang akur. Pertama, sampai tahun 2040 penambahan kapasitas pembangkit totalnya sekitar 80 GigaWatt," ungkap Darmo dalam acara Road to PLN Investment Days yang diselenggarakan bersama Kompas di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menariknya, lanjut Darmo, 100 persen dari total kapasitas tambahan sistem ketenagalistrikan itu berasal dari energi yang ramah lingkungan.
Jika dirinci, sebesar 75 persen berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Sementara sisanya yakni 25 persen berasal dari pembangkit berbasis gas.
"2040 penambahan kapasitas pembangkit totalnya sekitar 80 GigaWatt, 75 persennya berbasis pada energi baru terbarukan. 25 persennya berbasis pada gas. Jadi berbasis pada ebt dan juga gas," papar Darmo.
Darmo mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang energi baru terbarukan (EBT) memantapkan arah kebijakan percepatan pengakhiran operasional pembangkit listrik batu bara.
Baca juga: PLN Klaim Hidrogen Lebih Murah Dibanding BBM
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Ini sejalan dengan Perpres tentang EBT tahun lalu, (pembangkit fosil) dilarang masuk ke RUPTL. Jadi basisnya ada 3 ke depan, gas, hidro dan geothermal," pungkasnya.