Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Berlakukan Relaksasi HET Beras Premium Sementara Mulai 10 Hingga 23 Maret

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemerintah Berlakukan Relaksasi HET Beras Premium Sementara Mulai 10 Hingga 23 Maret
Endrapta Pramudhiaz
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Relaksasi HET beras premium Ini diberlakukan untuk sementara waktu mulai dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, keputusan ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

"Setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).

Ia mengatakan, pemberlakuan ini juga sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.

"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," kata Arief.

Rekomendasi Untuk Anda

Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah.

HET beras premium disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Baca juga: Bapanas Tolak Sesuaikan HET Beras Pengusaha Ritel, Malah Diminta Turunkan Keuntungan

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Klaim Tak Ada Kenaikan HET Beras Jelang Puasa Ramadan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas