Kenaikan PPN 12 Persen, Ekonom: Kenaikan Pajak Tidak Berdampak Positif
Piter Abdullah mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang tidak akan berdampak positif.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang tidak akan berdampak positif.
Piter berujar, kenaikan pajak tidak pernah menyenangkan dan secara teori, secara empiris memang kenaikan pajak tidak berdampak positif. Meski berdampak negatif, kata Piter, hal tersebut menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio.
"Boleh dibilang berdampak negatif terhadap ekonomi. Tetapi pertimbangannya adalah pemerintah membutuhkan untuk meningkatkan pajak, meningkatkan tax ratio, sehingga dikhususkan lah untuk meningkatkan PPn secara bertahap," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Menteri Keuangan Garis Keras Israel Dipaksa Tunduk, Dana Pajak Kembali Mengalir ke Palestina
Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.
"Dalam Undang Undang HPP menyampaikan masih ada peluang untuk mengoreksi terkait dengan kenaikan perpajakan ini. Apa bila memang kondisinya, memang memberikan ruang pemerintah untuk mengoreksi," tutur Piter.
Soal kenaikan pajak tersebut bergantung pada pemerintah periode yang akan datang. Namun, terlalu pendek untuk melakukan kajian baru jika menilik presiden yang baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
"1 Januari terlalu pendek untuk pemerintah yang akan datang melakukan kajian untuk mengoreksi. Saya kira 1 Januari 2025 pasti akan terjadi (kenaikan pajak)," tambah Piter.
Piter berharap pemerintah yang akan datang bisa melakukan intensifikasi dari kenaikan pajak. Karena itu tidak semata-mata menaikan tarif. Permasalahan pajak, bagi Piter, bukan permasalahan tarif semata.
"Permasalahan pajak itu, basis pajak, penerimaan pajak," tambah Piter.
Namun, Piter menjelaskan, dalam UU HPP, bahan pokok, pendidikan, hingga kesehatan, tidak dikenakan kenaikan PPn 12 persen.
Baca juga: HIPMI Otomotif: Pembebasan Pajak Impor Memungkinkan Harga Kendaraan Listrik Terjangkau
"Jika ada kenaikan 12 persen itu dampak kepada masyarakat sudah diminimalkan walau tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. Kenaikan itu pasti dirasakan masyarakat pada ujungnya menurunkan daya beli masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.
Airlangga berujar, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3/2024).