Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Bapanas: Tidak Ada Rencana Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium

Bos Bapanas menegaskan, tidak ada rencana memperpanjang kebijakan relaksasi HET beras premium.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bapanas: Tidak Ada Rencana Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium
Tribunnews/Endrapta
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. 

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg.

Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Keputusan relaksasi ini diambil setelah pemerintah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.

Pemberlakukan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium.

Rekomendasi Untuk Anda

Arief mengatakan, pemberlakuan ini juga sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.

"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ujarnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas