Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Zulkifli Hasan Soal Permendag 36/2023: Wajar Perubahan Itu Ada yang Ngeluh

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai wajar masyarakat mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendag Zulkifli Hasan Soal Permendag 36/2023: Wajar Perubahan Itu Ada yang Ngeluh
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai wajar masyarakat mengeluhkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Diketahui, Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan resmi diimplementasikan pada 10 Maret 2024.

Zulhas, sapaan akrabnya, mulanya menjelaskan bahwa Permendag 36/2023 mengubah dari post border kembali menjadi border.

Baca juga: Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ia mengatakan, sebelum kebijakan ini diberlakukan, barang-barang online dari luar negeri bisa masuk langsung dengan mudah, sedangkan produk dalam negeri justru dikenai berbagai syarat.

"Kalau post border dulu barang-barang langsung [masuk, red], online langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," katanya ketika ditemui usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Makanan harus ada halalnya, obat-obat harus ada izin BPOM, kalau elektronik harus ada izin SNI. Oleh karena itu harus sama perlakuannya. Dulu dari luar negeri langsung, sekarang diatur," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai wajar Permendag 36/2023 dikeluhkan masyarakat. Menurut dia, sebuah perubahan memang wajar menerima keluhan.

"Tentu perubahan itu ada yang ngeluh wajar, tapi kan harus perlakuan sama. Jangan sampai industri dalam negeri kita susah daripada barang impor," ujar Zulhas.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Janji Bacapres: Ganjar Mau Majukan Produk Dalam Negeri dan Suarakan Job Creation Jaring Tenaga Kerja

Dia bilang, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.


"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.

Gatot pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenal batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

  1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
  2. Tas = 2 pieces per penumpang
  3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
  4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
  5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas