Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo Ajak Pengusaha Ikuti Ketentuan Pemerintah Soal Pemberian THR, Lakukan Dialog Jika Tak Mampu

Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Apindo Ajak Pengusaha Ikuti Ketentuan Pemerintah Soal Pemberian THR, Lakukan Dialog Jika Tak Mampu
Dennis Destriyawan/Tribunnews.com
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) siap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 sebagaimana dimandatkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani pun mengajak perusahaan di seluruh Indonesia agar bisa membayar THR sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga: Cara Menghitung THR 2024 Karyawan Swasta

"APINDO mengajak Perusahaan di seluruh Indonesia agar dapat membayar besaran THR kepada pekerja/ buruh sesuai dengan perhitungan ketentuan yang berlaku," kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (19/3/2024).

Apabila pengusaha tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, Shinta meminta para pengusaha melakukan dialog dengan pekerja di masing-masing perusahaan.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, agar melakukan dialog dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan masing-masing," ujar Shinta.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dikutip dari setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah," kata Ida.

"Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” lanjutnya.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujar Ida.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuh Ida.

Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” ujar Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas