KAI Divre I Sumut Dirugikan Kasus Tabrakan KA Putri Deli, Tuntut Truk Fuso Penerobos Perlintasan
KAI Divre I Sumatera Utara akan menuntut ganti rugi ke pemilik truk Fuso yang menerobos perlintasan berpalang pintu dalam kasus tabrakan KA Putri Deli
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara akan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk Fuso yang menerobos perlintasan berpalang pintu dalam kasus tabrakan KA Putri Deli dengan truk tersebut di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa malam, 19 Maret 2024.
"Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," ujar Manager Humas Divre I SU Anwar Solikhin, Rabu (20/3/2024).
Anwar mengatakan, KAI menyesalkan kejadian kecelakaan tersebut.
Laka ini melibatkan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, pada Selasa malam sekitar pukul 20.24 WIB.
"Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas, sebuah mobil truk bermuatan pelet dengan nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup."
Truk mengalami mogok di tengah rel kereta sehingga terjadi temperan," terangnya.
Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan.
Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.
"PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli," imbuh Anwar.
Baca juga: Bus Rosalia Indah Terbakar di Tol, Ini Kronologi hingga Manajemen Investigasi Temuan Dugaan Miras
Anwar mengatakan, PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA.
Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet, Bikin Tekor Angin
Saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi.
"KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat," tambah Anwar.